Lampung Tengah, IDN Times - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung di Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Ketiganya kini ditahan di Mapolda Lampung.
Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Ketiganya beridentitas Sayuti, Asmuni, dan Riduan.
"Mereka seluruh merupakan warga Kampung Gunung Agung," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).