Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).
Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Tiga tersangka ditahan di Mapolda Lampung atas pembakaran rumah lurah Gunung Agung.
  • Ketiga tersangka merupakan warga Kampung Gunung Agung dan terlibat dalam perusakan aset milik Lurah Gunung Agung.
  • Mereka dijerat tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung di Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Ketiganya kini ditahan di Mapolda Lampung.

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Ketiganya beridentitas Sayuti, Asmuni, dan Riduan.

"Mereka seluruh merupakan warga Kampung Gunung Agung," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

1. Ditahan di Mapolda Lampung

Plh Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pande melanjutkan, ketiga tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolda Lampung, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing dalam peristiwa terjadi, Sabtu (17/5/2025) kemarin.

Lebih lanjut ketiga tersangka kini terlibat aktif dalam insiden pembakaran atau perusakan aset milik Lurah Gunung Agung, Sukardi.

"Pembakaran ini dilakukan ketiganya terhadap rumah beserta isinya yang berada di ruko depan pom bensin Gunung Agung," ungkap Kasatreskrim.

2. Dijerat pasal pengeroyokan dan perusakan

Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Dalam persangkaannya, ketiga tersangka dijerat tindak pidan pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPidana atau 187 KUHPidana tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

"Ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

3. Polisi terus usut peristiwa pembakaran

Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah kepala Kampung Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Pande menambahkan, penetapan tersangka ini tidak menghentikan pengusutan perkara pembakaran, dikarenakan petugas kepolisian masih terus mendalami dan menyelidiki peristiwa tersebut.

Selain itu, petugas kepolisian terus mengimbau masyarakat setempat sama-sama menjaga kondusifitas wilayah, serta tidak menghalalkan cara bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Jangan mudah terprovokasi, kami minta masyarakat menyerahkan pengusutan dan penanganan rangkai perkara ini ke pihak kepolisian," tegas Kasatreskrim.

Editorial Team