Polisi Telusuri Sabu Asal Malaysia, 3 Penyelundup Diancam Pidana Mati

Intinya sih...
- Ditresnarkoba Polda Lampung memburu pemilik narkotika 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi asal Malaysia yang disita dari 3 PMI.
- Ketiga kurir mendapatkan uang tunai Rp5 juta dari Malaysia dan dijanjikan upah Rp90 juta per kilogram sabu yang mereka bawa ke Jawa Timur.
- Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan dapat dijerat pidana hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lampung Selatan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memburu pemilik barang bukti narkotika 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi asal Malaysia yang disita dari 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pemilik barang haram tersebut inisial BRS berdomisili di Malaysia, sekaligus pemberi perintah kepada ketiga kurir RF, BD, dan ZA.
"Iya, kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berisinial BRS di Malaysia," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024).
1. Ngaku baru satu kali bawa sabu masuk dari Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umi mengungkapkan, ketiga kurir merupakan PMI ini mengaku baru satu kali melancarkan aksi penyelundupan serupa. Namun, petugas masih terus melakukan pendalaman atas keterangan tersebut.
Guna mendukung perjalanan ketiganya, masing-masing pelaku diberikan uang tunai Rp5 juta dari Malaysia untuk kebutuhan selama mengantarkan barang haram tersebut.
"Iya, jadi ketiga kurir membawa barang haram ini dari Malaysia untuk dikirim ke Terminal Bungur Asih di Jawa Timur," ungkapnya.
2. Dijanjikan upah Rp90 juta per Kg sabu
Dalam pengiriman narkoba senilai Rp7,1 miliar tersebut, Umi menambahkan, setiap pelaku kurir dijanjikan upah Rp90 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa ke lokasi tujuan.
"Dari pengakuannya, mereka bisa mendapatkan antara Rp180 juta sampai Rp270 juta, tergantung berapa banyak yang mereka bawa," ucapnya.
3. Diancam pidana mati
Umi menambahkan, ketiga pelaku kini telah mendekam di Rutan Mapolda Lampung dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terkait ancam pidana, ketiga kurir PMI ini maksimal dijerat pidana hukuman mati," eks Kapolres Metro tersebut.