Lampung Selatan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memburu pemilik barang bukti narkotika 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi asal Malaysia yang disita dari 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pemilik barang haram tersebut inisial BRS berdomisili di Malaysia, sekaligus pemberi perintah kepada ketiga kurir RF, BD, dan ZA.
"Iya, kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berisinial BRS di Malaysia," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024).