Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polres Bandar Lampung menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan modus video call sex (VCS) melibatkan seorang pria berpura-pura sebagai anggota Polri berdinas di Satbrimob Polda Lampung.
Tersangka berinisial APR (24), warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, ia berhasil menipu tiga wanita dengan cara mengajak para korban berkenalan melalui akun Facebook palsu.
"Pelaku ini pengangguran, bukan polisi. Dia (APR) punya dua akun Facebook palsu pakai foto profil polisi berseragam lengkap, berbekal ini mulai hunting mencari para korban," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Widodo Rahayu, kepada awak media, Kamis (27/1/2022).