Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Berdasarkan keterangan tersangka MA, telah beberapa kali mencuri sepeda motor bersama NV. Modusnya, bobol kunci kontak mengunakan kunci letter T.
TKP diakui tersangka MA meliputi di Kecamatan Talang Padang, wilayah Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka, wilayah Kota Agung dan beberapa pekon di wilayah Kecamatan Gisting.
MA saat beraksi berperan mengemudikan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, rekannya NV (DPO) membobol sepeda motor para korban.
"Saya yang bawa motor, yang bobol temen saya. Setelah dapat motor, saya berganti posisi membawa motor hasil curian untuk dijual," kata MA di Mapolres Tanggamus.
MA mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran NO melakukan penjualan kendaraan, dan pembagian hasil penjualan dilakukan oleh DPO NV. "Yang jual NO di atas 5 juta, saya dikasih DPO NV, rata-rata Rp2 juta setiap kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," tandasnya.