Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251206-WA0021.jpg
Konfrensi pers penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di 30 TKP oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Diringkus sesaat hendak beraksi

  • Seluruh aksi pencurian di Bandar Lampung

  • Satu pelaku masih SMA, uang hasil dipakai beli sabu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajanan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Pelaku masing-masing berinisial SS (19) dan AR (16) warga Kabupaten Lampung Timur, dua rekan lainnya kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Keduanya total telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

"Kelompok curanmor ini berjumlah 4 orang. SS (19) dan AR (16) telah kami lakukan penangkapan, dua pelaku lainya yaitu R dan A masih buron," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (6/12/2025).

1. Diringkus saat hendak beraksi

Alfret mengungkapkan, kedua pelaku SS dan AR diringkus petugas saat akan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, pada Rabu (3/12/2025) siang.

Dalam upaya penangkapan itu, para pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berhasil digagalkan. Saat digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif, seperangkat kunci letter T dan badik.

"Modus operandi komplotan ini hunting dengan memantau target. Jika dirasa aman dan mudah motor korban untuk dicuri, barulah mereka melakukan aksinya,” ungkapnya.

2. Seluruh aksi pencurian di Bandar Lampung

Konfrensi pers penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di 30 TKP oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Alfret menuturkan, kawanan pencuri tersebut sedikitnya telah 30 kali melancarkan aksi pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. Rinciannya, wilayah Kecamatan Sukarame terdapat 24 TKP, Panjang sebanyak 12 TKP, dan Antasari 3 TKP.

"Mereka mengakui melakukan pencurian ini dengan berganti-ganti pasangan atau bisa sekaligus berempat,” jelasnya.

Lebih lanjut pelaku SS (19) mengaku berperan sebagai joki atau orang memantau lokasi, sedangkan AR (16) bertindak pemetik atau esekutor. “Kami masih mengembangkan dan mengejar 2 pelaku lainnya, termasuk penadah motor curian dari kelompok ini,” lanjut dia.

3. Satu pelaku masih SMA, uang hasil dipakai beli sabu-sabu

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)

Alfret menambahkan pelaku AR (16) masih bersatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu, kawanan ini menjual motor hasil curian ke penadah dengan harga bervariatif tergantung jenis dan kondisi sepeda motor curian mulai dari harga Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta.

“Uang hasil penjualan motor curian dibagi rata dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, termasuk dipakai untuk membeli sabu-sabu,” ucapnya.

Selain kedua pelaku SS dan AR, polisi turut menyita 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 2 pucuk senjata tajam jenis badik, 3 butir peluru, 4 mata kunci, 1 gagang kunci T, 5 kunci L, 1 unit motor Honda Beat warna hitam.

"Kedua pelaku telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimal hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolresta.

Editorial Team