Penampakan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. (Google/Yudha Febrian).
Dalam kasus ini, selain penyelidikan oleh Polres Lampung Timur, dua instansi penegak hukum lain turut menangani kasus korupsi tersebut yakni, Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur berinisial AR juga menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi bendungan pada periode 2020-2022. 
Kemudian ada mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS, serta IN bersama AS menitipkan tanam tumbuh di lokasi proyek. Dua tersangka lainnya yakni OT yang merupakan anggota satuan tugas proyek, dan ILH.
Selain itu, ada mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS, serta IN yang bersama AS menitipkan tanam tumbuh di lokasi proyek. Dua tersangka lainnya yakni OT yang merupakan anggota satuan tugas proyek, dan ILH. Uang ganti rugi lahan senilai hampir Rp500 miliar berhasil diselamatkan sebelum sempat dicairkan karena diduga dimark-up oleh para tersangka.
Sementara dari penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur turut menetapkan satu tersangka lain yakni, Kepala Desa Buana Sakti berinisial TUM turut diduga terlibat dalam manipulasi data ganti rugi lahan.