Bandar Lampung, IDN Times - Seorang anak bawah umur bersama kedua rekan lainnya di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Status itu terkait peristiwa perampasan handphone dari tangan seorang bocah usia 11 tahun di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2022) malam.
Tersangka kejahatan masing-masing insial RF (32), EA (17), dan seorang penadah barang curian berupa handphone korban, KF (27). Mereka seluruhnya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
"Dari ketiga tersangka berhasil kami amankan, pelaku EA ini masih di bawah umur, hingga ditetapkan statusnya sebagai ABH (anak berhubungan dengan hukum)," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno, saat konferensi pers, Senin (20/6/2022).