Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251119_115359.jpg
Penampakan ketiga tersangka P, A, dan M ditahan Satreskrim Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lamtim).

Intinya sih...

  • Rencana penjualan ke Bandar Lampung

  • Penangkapan sebelum transaksi selesai

  • Sita truk modifikasi dan 2 ribu liter solar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - Polisi menetapkan tiga tersangka buntut kasus massa menggerebek salah satu SPBU terletak di Jalan Ir Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Ketiganya sudah ditahan di Mapolres setempat.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial P dan A berperan sebagai sopir truk BE 8542 ADU yang tertangkap basah mengecor BBM bersubsidi jenis solar, serta M betindak petugas operator di SPBU 24.341.128 Srimenanti.

"Benar sudah ada tiga tersangka, mereka semua dilakukan penahanan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

1. Rencana dijual ke Bandar Lampung

Ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil penyidikan, Stefanus mengungkapkan, tersangka P dan A mengaku BBM bersubsidi jenis solar yang dapat dari SPBU setempat rencananya hendak dijual di wilayah Kota Bandar Lampung.

Selain itu, kegiatan pengecoran solar dilakukan oleh P dan A menggunakan kendaraan truk modifikasi di SPBU tersebut dapat terjadi, dikarenakan dibantu oleh M selaku petugas atau operator yang bekerja di SPBU setempat.

"Jadi M ini berperan membantu mengisikan bahan bakar minyak solar dari mesin pompa SPBU ke dalam tangki mobil truk tersebut," ungkapnya.

2. Digerebek warga sebelum transaksi selesai

Warga ramai-ramai mengerebek SPBU di Jalan Ir Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut setelah kegiatan tersebut selesai, tersangka P dan A rencananya melakukan pembayaran atas pembelian BBM jenis solar itu kepada M. Meski demikian, transaksi tersebut urung terlaksana dikarenakan lebih dahulu digerebek oleh warga.

"P dan A belum sempat membayar dikarenakan kegiatan pengecoran yang dilakukannya di SPBU tersebut belum selesai," kata Stefanus.

Pascadigerebek massa merupakan masyarakat Desa Srimenanti, personel kepolisian setempat langsung mengamankan P dan A berikut kendaraan satu unit truk colt diesel ke Polsek Bandar Sribhawono.

"Dari keterangan dua pelaku awal, kami melalui pemeriksaan pengembangan terhadap M," lanjut dia.

3. Sita truk modifikasi berikut 2 ribu liter solar

Penampakan barang bukti mobil truk digerebek mengecor BBM jenis Biosolar. (Dok. Polres Lampung Timur).

Bersamaan ketiga tersangka, Stefanus menambahkan, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truk roda enam kuning nopol BE BE 8542 ADU, satu lembar STNK kendaraan truk, satu tangki kapasitas volume 10 ribu liter berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 2 ribu liter.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian keempat UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kami akan segera mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan melengkapi administrasi penyidikan. Termasuk memeriksa ahli migas dan laboratorium BB," imbuh Kasatreskrim.

Editorial Team