Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ungkap kasus penangkapan pengedar dan kurir ditangkap Satresnarkoba Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wuguna).

Intinya sih...

  • Enam pelaku peredaran narkoba di Bandar Lampung diringkus polisi, termasuk pengedar dan kurir.
  • Barang bukti sabu seberat 10,92 gram dan ganja 1,28 gram disita dari para pelaku.
  • Para pelaku menjajakan narkoba melalui media sosial (Medsos) dan berjualan secara konvensional, dijerat dengan ancaman maksimal pidana mati.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak enam pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung diringkus petugas kepolisian. Para pelaku ditangkap merupakan pengedar hingga kurir.

Keenam pelaku Wira Setya Yudhayana, Irwansyah Putra, Masduqqin, Bintang Apriansyah, Chairul Umam, dan Rohani merupakan warga Kota Bandar Lampung.

"Semua yang kami amankan merupakan pengedar dan kurir, kami sedang mengerucutkan pengembangan ke arah beberapa bandar," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin konferensi pers, Rabu (29/1/2025).

1. Barang bukti sabu 10,92 gram dan ganja 1,28 gram

Sebanyak 6 pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung diringkus petugas kepolisian.

Dari tangan para pelaku diamankan periode 24-29 Januari 2025 ini, Alfret mengungkapkan, personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,92 gram dan ganja seberat 1,28 gram.

Barang bukti sabu tersebut senilai Rp10,9 juta dan ganja senilai Rp250 ribu. "Pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polresta Bandar Lampung dan jajaran menyelamatkan para generasi bangsa, mudah-mudahan ini berdampak pada pemberantasan praktik narkoba," katanya.

2. Jajakan narkoba via medsos hingga konvensional

Sebanyak 6 pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung diringkus petugas kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfret menambahkan, para pelaku menjajakan narkoba melalui media sosial (Medsos) via Instagram hingga berjualan langsung secara konvensional.

Atas pengungkapan kasus narkoba ini, Alfret menambahkan, keenam pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan minimal kurungan penjara 20 tahun.

"Untuk wilayah peredaran, Telukvetung Selatan, Kemiling, Tanjung Karang Barat. Kasus ini masih dalam pengembangan, tim Opsnal ada beberapa terus melakukan pengejaran," ungkapnya.

3. Tegas berantas peredaran narkoba

Sebanyak 6 pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung diringkus petugas kepolisian.

Seiring pengungkapan perkara narkotika ini, Alfret turut menegaskan upaya-upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, termasuk meminta peran masyarakat memerangi narkoba.

"Kami minta masyarakat saling menjaga, terutama anak-anaknya agar tak terlibat peredaran narkotika. Bagi para pelaku, kami pastikan akan ditindak tegas, tidak pandangan bulu dan menegakkan hukum sesuai undang-undang," kata kapolresta.

Editorial Team