Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa dilindungi kembali terulang. Sebanyak 2.057 ekor burung, di antaranya berjenis satwa liar yang dilindungi tanpa kelengkapan dokumen berupaya diselundupkan pihak tak bertanggungjawab.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan itu, saat hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Petugas mengamankan IH (32) alias S bersama satu unit mobil yang mengangkut satwa liar di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Kamis (17/6/2021).