Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251104_152850.jpg
Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku dept collector di kantor BPN. (DOK. Polres Lampung Timur).

Intinya sih...

  • Polisi meringkus kelompok debt collector yang membuat kericuhan di Kantor BPN Lampung Timur

  • Petugas buang tembakan peringatan ke udara saat empat orang debt collector datang menagih tunggakan angsuran mobil

  • Peristiwa penagihan sudah terjadi tiga kali, pelaku DPO merupakan residivis dan masih dalam pengejaran polisi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - Polisi meringkus sekelompok pria diduga debt collector menyebabkan kericuhan di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur. Insiden ini sempat viral di media sosial (medsos).

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Tiga pelaku telah ditangkap berinisial RE, HZ, dan D, sementara satu pelaku lainnya AG buron.

"Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku mengaku petugas debt collector saat terjadi keributan dengan debitur di halaman Kantor BPN,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

1. Petugas lepas tembakan peringatan ke udara

Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku dept collector di kantor BPN. (DOK. Polres Lampung Timur).

Stefanus mengungkapkan, peristiwa kericuhan ini bermula saat empat orang debt collector datang ke Kantor BPN Lampung Timur, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, mereka hendak menemui seorang debitur berinisial S untuk menagih tunggakan angsuran mobil Daihatsu Sigra putih selama dua bulan.

"Para pelaku ini sempat mengancam korban apabila tunggakan angsuran itu tidak dibayarkan, maka kendaraan akan ditarik paksa, hingga sempat terjadi ketegangan antara kedua pihak," ungkapnya.

Menerima pengaduan masyarakat ihwal peristiwa tersebut, polisi langsung turun tangan bergerak menuju ke lokasi kejadian dan mendapati situasi sudah mulai ricuh, hingga melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk mengamankan situasi.

"Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan warga sekitar, kami melepaskan tembakan peluru hampa ke udara. Setelah itu, tiga pelaku langsung diamankan dan satu melarikan diri," lanjut dia.

2. Peristiwa penagihan sudah terjadi tiga kali

Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku dept collector di kantor BPN. (DOK. Polres Lampung Timur).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan fakta, aksi penagihan serupa sudah tiga kali dilakukan oleh kelompok mengaku debt collector yang sama dan seluruhnya berlangsung di halaman Kantor BPN Lampung Timur.

Selain itu, korban S mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada keempat debt collector tersebut. Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke pihak leasing dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

"Keempat debt collector ini mengaku bertugas atas nama PT ACC Cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah. Berdasarkan surat kuasa penagihan yang ditunjukkan, hanya satu orang yakni HZ yang tercatat resmi sebagai penerima kuasa, sedangkan tiga lainnya tidak memiliki kewenangan hukum," imbuh Stefanus.

3. Pelaku DPO merupakan residivis

Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku dept collector di kantor BPN. (DOK. Polres Lampung Timur).

Dalam kasus ini, Stefanus menyebutkan, korban melaporkan empat orang pelaku masing-masing RE, HZ, D, dan AG. Dari hasil penelusuran, salah satu pelaku DPO berinisial AG alias T diketahui merupakan tersangka buron (DPO) kasus penipuan dan residivis kasus korupsi.

“AG saat ini masih dalam pengejaran. Kami sudah mengantongi identitas lengkapnya, kasus ini masih dalam penyidikan kami," ujar Stefanus.

Polres Lampung Timur saat ini sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga berencana memediasi korban S dengan pihak leasing terkait penyelesaian angsuran kendaraan.

“Kami akan gelar perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Prinsipnya, kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” imbuh kasatreskrim.

Editorial Team