Polisi Buru Bandar Industri Tembakau Sintetis, Gaji Peracik Rp10 Juta

Intinya sih...
Bandar tembakau sintetis di Bandar Lampung memerintahkan tersangka MR untuk memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tersebut di wilayah tersebut.
Bandar tersebut memberikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan kepada tersangka MR atas hasil produksi dan penjualan tembakau sintetis.
Kapolresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika, yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan kerugian materil.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi memburu tersangka lain berperan sebagai bandar dalam praktik industri rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu kamar kos di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka lain dalam kasus ini ialah sosok pria berinisial G, selaku bandar sekaligus memberikan perintah kepada tersangka MR kini telah ditangkap personel Satresnarkoba.
"Ya, kasus ini masih terus dikembangkan, kami masih mengejar bandar G merupakan DPO yang memberikan perintah kepada MR untuk beroperasi di Bandar Lampung," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
1. Perintahkan MR produksi hingga mengedarkan tembakau sintetis di Bandar Lampung
Dari hasil pemeriksaan, Alfret mengungkapkan, G merupakan sosok mempekerjakan MR untuk memproduksi narkotika jenis tembakau dan cairan sintetis, sekaligus mengedarkannya di wilayah Kota Bandar Lampung.
Bukan hanya itu, G turut menfasilitasi seluruh kebutuhan bahan baku tembakau sintetis hingga menyiapkan tempat tinggal bagi tersangka MR, untuk memproduksi jenis narkotika golongan I tersebut.
"Iya, jadi G ini yang menfasilitasi semua produksi tembakau sintetis yang diracik oleh MR. Dia juga yang menyewakan kamar kos ini selama empat bulan terakhir," ungkapnya.
2. Digaji Rp10 juta per bulan
Atas jasanya tersebut, Alfret melanjutkan, bandar G membagikan keuntungan hasil produksi maupun penjualan tembakau dan cairan sintetis itu kepada tersangka MR, dengan memberikan upah atau gaji senilai Rp10 juta per bulan.
"Kami telah mengidentifikasi keberadaan bandar G (DPO) kini diduga masih di Jakarta, yang bersangkutan saat ini masih dalam pengejaran petugas kami," imbuhnya.
3. Imbau masyarakat tingkatan kewaspadaan peredaran narkotika
Seiring pengungkapan kasus narkotika kali ini, Alfret mengingatkan, peredaran narkotika marak terjadi di tengah-tengah masyarakat, bahkan di lingkungan tempat tinggal masing-masing sebagaimana terjadi saat ini memanfaatkan penyewaan kamar kos.
Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat tak henti-hentinya meningkatkan kewaspadaan, termasuk berkaitan dengan praktik peredaran gelap narkotika.
"Ini harus menjadi kewaspadaan kita semua ke depannya, hal semacam ini sangat merusak para generasi muda dan secara ekonomis amat menimbulkan kerugian materil," tegas kapolresta.