Pringsewu, IDN Times - Polisi membongkar jaringan kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan via media sosial (Medsos) di Provinsi Lampung. Korban tindak pidana ini sampai mengalami kerugian total Rp90 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Salah satu pelaku Rusdianto merupakan warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus di kediamannya, Rabu (8/10/2025)
"Benar, pelaku R ini merupakan residivis kasus narkoba, kali ini terlibat dalam tindak pidana penipuan online yang menelan kerugian hingga 90 juta," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).