Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251011-WA0061.jpg
Pelaku Rusdianto digelandang dan diperiksa personel Polsek Pringsewu Kota. (DOK. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Terjebak iklan murah di Facebook

  • Residivis jadi penyedia rekening penampung uang

  • Diduga ikut terlibat penipuan komoditas hasil bumi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Polisi membongkar jaringan kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan via media sosial (Medsos) di Provinsi Lampung. Korban tindak pidana ini sampai mengalami kerugian total Rp90 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Salah satu pelaku Rusdianto merupakan warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus di kediamannya, Rabu (8/10/2025)

"Benar, pelaku R ini merupakan residivis kasus narkoba, kali ini terlibat dalam tindak pidana penipuan online yang menelan kerugian hingga 90 juta," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

1. Terbuai iklan murah di Facebook

Ilustrasi Facebook (Pexels/LucaSammarco)

Ramon mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Rusdianto itu berawal dari laporan seorang warga bernama Parmono menjadi korban penipuan jual beli mobil Isuzu Elf 2011 melalui medsos pada akun Facebook (FB).

Mulanya, korban melihat unggahan akun bernama Okta Piicek menawarkan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta di marketplace Facebook Jumat (3/10/2025). Tertarik dengan harga dianggap di bawah pasaran, Pramono menghubungi nomor tercantum di kolom komentar dan dihubungkan dengan seseorang mengaku bernama Rahman sebagai pemilik kendaraan.

"Setelah menjalin komunikasi, korban bersama seorang rekannya mendatangi lokasi di Pringkumpul, Pringsewu Selatan dan bertemu dengan seseorang bernama Zainuri yang mengaku sebagai sopir mobil milik Rahman," kata dia.

Setelah mengecek kendaraan dan meyakini kepemilikan mobil Elf tersebut, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni. "Usai uang ditransfer, mobil tak kunjung bisa dikuasai. Bahkan, Zainuri ini mengaku dialah pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah menjualnya. Korban menyadari telah mengalami penipuan dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota," lanjutnya.

2. Residivis jadi penyedia rekening penampung uang

Pelaku Rusdianto digelandang dan diperiksa personel Polsek Pringsewu Kota. (DOK. Polres Pringsewu).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak salah satu pelaku beridentitas Rusdianto. Ia berperan menyiapkan nomor rekening untuk menerima uang hasil kejahatan milik korban Pramono.

Kemudian uang tersebut diidentifikasi telah dibagi ke sejumlah rekening lain, agar jejak praktik penipuan dan penggelapan ini sulit dilacak oleh aparat kepolisian.

“Pelaku ini bukan otak utama, tapi berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Dia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” ungkap Kapolsek.

Dalam pengakuannya, Rusdianto menyebut sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS dan telah menerima keuntungan sekitar Rp18 juta. "Uang hasil kejahatan itu diakuinya habis digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, hingga membayar hutang," lanjut Ramon.

3. Diduga ikut terlibat penipuan komoditas hasil bumi

ilustrasi biji kopi (unsplash.com/Tina Guina)

Tak berhenti di situ, polisi juga mencurigai keterlibatan Rusdianto dalam kasus penipuan serupa menargetkan penjualan hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak. Modusnya sama, para pelaku menggunakan akun palsu dan rekening orang lain untuk menampung hasil kejahatan.

Kini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga menjadi otak dari jaringan penipuan lintas daerah tersebut," tegas Ramon.

4. Imbau warga waspada

Pelaku Rusdianto digelandang dan diperiksa personel Polsek Pringsewu Kota. (DOK. Polres Pringsewu).

Berkaca dari kasus tersebut, Ramon mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama di platform media sosial rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

“Kami ingatkan warga agar selalu memastikan keaslian identitas penjual dan barang sebelum melakukan pembayaran. Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima, atau sebelum memastikan dokumen kepemilikan jelas,” tegas kapolsek.

Editorial Team