Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250823_163746.jpg
Penampakan bus penumpang di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Penumpang komplain soal tidak adanya musik di dalam bus

  • Perusahaan bus menghentikan pemutaran musik untuk menghindari masalah hukum

  • Selain musik, suara alam dan konten lain juga dihentikan untuk mengantisipasi permasalahan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Polemik royalti musik kini mulai dirasakan para pengelola angkutan bus penumpang di Provinsi Lampung. Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) kompak meniadakan hiburan musik di dalam bus maupun ruang tunggu penumpang.

Penanggung jawab PO Sinar Jaya, Adam mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja ini langsung mengeluarkan surat edaran internal, agar tidak lagi memutar musik sejak isu royalti mencuat beberapa waktu lalu.

“Kalau sepengetahuan saya semenjak heboh-heboh kemarin, dari perusahaan kami melarang melalui surat edaran tidak boleh memutar musik. Heboh soal royalti kami langsung tidak memakai itu lagi, meskipun penumpangnya komplain sepi banget tanpa musik,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

1. Akui banyak dikeluhkan penumpang

Penampakan bus penumpang di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski tidak sampai berdampak pada penurunan jumlah penumpang, Adam melanjutkan, kebijakan sedang menjadi perbincangan di kalangan pelaku tempat usaha ini diakui cukup dikeluhkan oleh para penumpang.

“Ya mereka komplain saja dengan ngomel-ngomel, apalagi kalau masyarakat desa itu kurang paham soal aturannya,” kata dia.

2. Antisipasi hindari permasalahan hukum

Penampakan bus penumpang di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Setali tiga uang disampaikan Dani, perwakilan PO Rosalia Indah di Lampung menegaskan, perusahaannya juga telah meniadakan pemutaran musik sejak beberapa bulan terakhir tepatnya mulai isu ini hangat mencuat ke publik.

Tujuannya, perusahaan bus kenamaan melayani berbagai rute perjalanan tersebar dari Pulau Jawa hingga Sumatra ini lebih memilih mengantisipasi permasalahan hukum berkaitan hak cipta dan royalti.

“Terkait kebijakan HaKI atas royalti musik, kami sudah memberikan arahan agar semua dihentikan, baik di dalam bus maupun ruang tunggu. Itu sudah kami terapkan beberapa bulan lalu, jadi tidak ada lagi hiburan musik komersial,” katanya.

3. Bukan cuma musik tapi suara burung hingga konten lain ikut ditiadakan

Penampakan bus penumpang di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dani melanjutkan, keluhan serupa diakui banyak disampaikan para pengguna jasa atau penumpang. Sebab, mereka mengeluhkan suasana sepi selama berada di perjalanan ke daerah atau kota tujuan masing-masing.

Pasalnya, bukan hanya meniadakan hiburan melalui pemutaran musik, PO Rosalia Indah Lampung juga memberhentikan total opsi alternatif seperti memutar suara alam atau konten lain, karena masih menunggu arahan perusahaan pusat.

“Kalau pun ada opsi lain kami menunggu arahan perusahaan. Untuk sementara ini, kami memilih benar-benar memberhentikannya demi mengantisipasi,” katanya.

Editorial Team