Polemik Bakso Sony, Pemkot: Konsumen Bayar Pajak, Pengusaha tak Setor

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait viralnya narasi gerai Bakso Son Hajisony berencana memindahkan usahanya ke kabupaten/kota lain di Lampung. Itu terkait penutupan sementara gerai bakso tersebut oleh pemerintah kota lantaran pengelola usaha bakso tidak menyetorkan pajak.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amrullah menjelaskan, pengelola Bakso Son Hajisony akan menutup operasional di Bandar Lampung dan memindahkan usaha di daerah lain menjadi hak mereka. Fokus utama pemerintah kota adalah berupaya melakukan penangihan pajak restoran.
“Kami lakukan penutupan gerai karena tak kooperatif pemilik Bakso Sony yang tidak menggunakan tapping box. Tapping box itu bukan kehendak kami, tapi instruksi dari KPK. Kenapa demikian, karena diduga KPK, jika ga gunakan tapping box ada kebocoran (penyetoran pajak),” jelasnya dalam konferensi pers kepada awak media, Senin (5/7/2021).
Deddy mengatakan, rencana pindahkan lokasi usaha kuliner dari Kota Bandar Lampung agar tidak menggunakan perangkat tapping box menurutnya, kebijakan serupa dilakukan kabupaten/kota lainnya di Lampung. “Ini ada UU Nomor 28 Tahun 2009. Mau pindah ke kota lain, tetap ada payung hukumnya,” ujarnya
1. Konsumen yang bayar pajak restoran, bukan pemilik gerai
Deddy menambahkan, pengenaan pajak restoran (PB1) dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung berdasarkan payung hukum UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Turunan UU tersebut melalui Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
Ia menegaskan, pajak restoran 10 persen dibayar dari pengunjung ke pemerintah daerah bukan dari pengelola usaha. “Tapi yang makan disana yang bayar pajaknya, bukan perusahaan. Artinya, perusahaan cuma dititipkan (dari konsumen) untuk dibayar ke kami (pemerintah daerah)
Ia menambahkan, pemerintah kota melakukan pengawasan satu caranya melalui perangkat tapping box yang dipasang di berbagai lini usaha di Bandar Lampung. “Untuk pengawasan melalui tapping box langsung konek dengan kami, bank (Lampung) dan KPK,” paparnya.
“Kami sangat sesalkan 18 gerai yang ada di Bakso Sony, setelah kami evaluasi tidak signifikan (penyetoran pajak) dan ternyata tidak menggunakan tapping box. Kami harapkan perusahaan itu gunakan tapping box untuk pengawasan. Jadi jangan salah tafsir, ini amanat undang-undang bentuk pengawasan (pajak) menggunakan tapping box. Hasil pungutan dierahkan ke kami,” jelas Deddy.
Menurutnya, kondisi ini tak perlu berlarut-larut terjadi semisal pengelola usaha mengaktifkan tapping box. Kebijakan pengawasan pajak itu dilakukan Pemerintah Kota tidak tebang pilih tapi adil dan merata ke seluruh usaha yang beroperasi di Bandar Lampung.