Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait viralnya narasi gerai Bakso Son Hajisony berencana memindahkan usahanya ke kabupaten/kota lain di Lampung. Itu terkait penutupan sementara gerai bakso tersebut oleh pemerintah kota lantaran pengelola usaha bakso tidak menyetorkan pajak.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amrullah menjelaskan, pengelola Bakso Son Hajisony akan menutup operasional di Bandar Lampung dan memindahkan usaha di daerah lain menjadi hak mereka. Fokus utama pemerintah kota adalah berupaya melakukan penangihan pajak restoran.
“Kami lakukan penutupan gerai karena tak kooperatif pemilik Bakso Sony yang tidak menggunakan tapping box. Tapping box itu bukan kehendak kami, tapi instruksi dari KPK. Kenapa demikian, karena diduga KPK, jika ga gunakan tapping box ada kebocoran (penyetoran pajak),” jelasnya dalam konferensi pers kepada awak media, Senin (5/7/2021).
Deddy mengatakan, rencana pindahkan lokasi usaha kuliner dari Kota Bandar Lampung agar tidak menggunakan perangkat tapping box menurutnya, kebijakan serupa dilakukan kabupaten/kota lainnya di Lampung. “Ini ada UU Nomor 28 Tahun 2009. Mau pindah ke kota lain, tetap ada payung hukumnya,” ujarnya