Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 44 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diungkap jajaran Polda Lampung selama periode 2022-2025. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 84 korban, 75 orang dewasa dan 9 orang anak.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, puluhan kasus TPPO itu terdiri dari berbagai modus mulai dari kejahatan scammer, prostitusi, hingga perjalanan pekerja migran nonprosedural.
"Ini komitmen kami melindungi masyarakat Indonesia, khusus Provinsi Lampung sekaligus alarm TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang serius yang memiliki jaringan luas transnasional," ujarnya dalam pertemuan bersama MenP2MI, Abdul Kadir Karding di Mapolda Lampung, Jumat (16/5/2025).