Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi menangkap dua pemuda dan menyita barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.
Kedua pelaku inisial RP (23) warga Kabupaten Lampung Selatan dan AS (22) warga Kota Bandar Lampung. Keduanya ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (20/10/2024).
"Tim Ditresnarkoba kemarin Minggu mengungkap 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu yang akan diedarkan oleh dua pelaku RP dan AS," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (28/10/2024).
