Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dan menetapkan empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI). TPPO ini ada 24 korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para tersangka masing-masing inisal DW (28) warga Bengkulu, AR (50) warga Jakarta Timur, I (25) dan AL 31 Depok. Keempat tersangka disebut terlibat aktif dalam pekara TPPO tersebut.
"Perbuatan para tersangka merekrut 24 korban calon PMI, ini merupakan kegiatan perseorangan nonprosedural tidak memiliki perusahaan resmi maupun penempatan pekerja migran resmi," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin konferensi pers, Rabu (7/8/2023).