Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mendalami unsur pidana temuan Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung terhadap minyak goreng curah kemasan botal siap edar sebanyak 24,8 ton.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menegaskan, pihaknya kini menyelidiki terkait sanksi pidana atas dugaan praktik minyak goreng curah kemasan botol tersebut.
"Masih tahap penyelidikan. Untuk sanksi pidana apakah ada atau tidak, ini juga sedang kita pelajari dan kita selidiki," ujarnya, Senin (6/3/2023).