Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, hingga minuman keras (miras). Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus periode tiga bulan terakhir, tepatnya sejak Januari 2022 hingga Maret 2022.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya dan jajaran total berhasil meringkus 29 tersangka. Masih pada periode pengungkapan tersebut, kepolisian terhitung telah mengungkap sebanyak 21 kasus.
Barang bukti dimusnahkan kegiatan ini yaitu, ganja 158,1 Kg, sabu-sabu 181 Kg, ada juga miras lebih dari 18 ribu botol. Keseluruhan barang haram hendak dimusnahkan tersebut, sudah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kejari Bandar Lampung.