Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, hingga minuman keras (miras). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, hingga minuman keras (miras). Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus periode tiga bulan terakhir, tepatnya sejak Januari 2022 hingga Maret 2022.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya dan jajaran total berhasil meringkus 29 tersangka. Masih pada periode pengungkapan tersebut, kepolisian terhitung telah mengungkap sebanyak 21 kasus.

Barang bukti dimusnahkan kegiatan ini yaitu, ganja 158,1 Kg, sabu-sabu 181 Kg, ada juga miras lebih dari 18 ribu botol. Keseluruhan barang haram hendak dimusnahkan tersebut, sudah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kejari Bandar Lampung.

1. Umumnya pelaku kejahatan di Lampung adalah pengguna narkotika

Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, hingga minuman keras (miras). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Hendro menilai, pengungkapan hingga kegiatan pemusnahan ini memperlihatkan tingkat konsumtifitas masyarakat Provinsi Lampung terhadap narkotika terbilang masih sangat tinggi dan harus terus mendapatkan perhatian khusus.

Menurutnya, beberapa kasus kejahatan telah ditangani Polda Lampung dan jajaran juga umumnya dilakukan para tersangka dengan latarbelakang sebagai pemakai alias pecandu narkoba. Demi barang haram tersebut, bahkan mereka tidak segan melukai para korban.

"Hampir semua kasus kejahatan, khususnya Curanmor di Lampung 99 persen pelaku begal itu mereka adalah pemakai aktif narkoba. Ini sudah menyasar masyarakat kelas bawah, jalas harus kita berantas," imbuh Hendro.

2. Total nilai barang bukti dimusnahkan Rp271 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di