Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 Ton

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah Provinsi Lampung. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi 175 karung atau setara 8,7 ton.
Pengungkapan kasus mengamankan dua tersangka masing-masing inisal DD, warga Keluarahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur dan IS, warga Suka Damai, Natar, Lampung Selatan.
"Keduanya bekerja sama memanfaatkan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi, untuk memperoleh keuntungan pribadi di luar ketentuan kemanfaatan pemerintah," ujar Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi saat memimpin konferensi pers, Senin (7/11/2022).
1. Tersangka memanipulasi data laporan realisasi distribusi pupuk bersubsidi
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka DD merupakan pemilik toko 'Berkah Abadi' di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Jaya Asri, Metro Kibang, Lampung Timur. Sementara IS selaku pemilik kios pupuk 'Bintang Jaya' beralamat di Dusun I Suka Damai, Natar, Lampung Selatan.
Dalam aksi keduanya, Fauzi mengungkapkan, IS sebagai distributor resmi pupuk bersubsidi jenis Urea telah menjual sekitar 9 ton pupuk. Pupuk itu sejatinya didistribusikan kepada kelompok tani di daerah asalnya. Kendati faktanya.
Namun, ia justru menjual pupuk tersebut kepada DD. Bukan kelompok tani berhak menerima dan bakal dijual kembali ke mitra tani di daerah Lampung Timur.
"Mereka melakukan penjualan dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian, sehingga pupuk seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," ungkapnya.