Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Fauzi mengungkapkan, aksi kecurangan kedua tersangka diketahui berawal dari informasi masyarakat perihal dugaan kegiatan penjualan pupuk bersubsidi Urea dilakukan oleh seseorang bukan merupakan pengecer pupuk di Lampung Timur. Menindaklanjuti itu, petugas kepolisian Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, langsung menggelar serangkaian penyelidikan di awal September 2022.
Alhasil, petugas menemukan tumpukan 175 karung warna putih kemasan 50 Kg atau setara 8,7 ton Pupuk UREA produksi PT Pupuk Indonesia di gudang Toko Berkah Abadi, Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Hasil pemeriksaan, pemilik toko inisial DD mengamini barang bukti tersebut berasal dari kios pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk bersubsidi milik IS di Natar, Lampung Selatan.
"Hasil penyelidikan juga diketahui pupuk tersebut dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara 150 ribu sampai dengan 160 ribu per karung yaitu 50 Kg. Seharusnya per satu karung dihargai Rp112.500," terang Fauzi.
Pascadilakukan pemeriksaan, kepolisian langsung menyita seluruh barang bukti dan menitipkanya ke Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Termasuk memeriksa Ahli dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan,dan Hortikultura Provinsi Lampung. Itu guna menjelaskan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Kami juga sudah memeriksa ahli hukum tindak pidana ekonomi dari Unila, untuk menjelaskan unsur-unsur tindak pidana ekonomi. Kemudian memanggil dan surat perintah membawa kedua pelaku, hingga melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," sambung Fauzi.