Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Satpol PP pungutan liar (pungli) terhadap pengamen angklung diberikan sanksi berat hingga pemecatan oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Minggu (18/9/2022). Ia juga menyampaikan pihaknya sudah membuat surat kepada wali kota untuk menindak lanjuti hal tersebut.
“Kita sudah buatkan surat pimpinan untuk pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan kepada yang bersangkutan. Tentunya ini sebagai efek jera supaya tidak ada kejadian berikutnya. Karena gara-gara satu orang nama institusi jadi rusak,” katanya.