Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung menertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018, Selasa (17/10/2023).
Perda tersebut mengarah pada peraturan mengenai ketentraman masyarakat dan ketertiban umum sehingga segala bentuk APK nonadvertising di wilayah terlarang ditertibkan.
Lokasi penertiban tersebut di seputaran Jalan Diponegoro, Bunderan Gajah, Pahoman dan sepanjang Jalan Antasari, Bandar Lampung. Lalu tim kedua arah Teluk sampai Panjang, Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan penertiban APK ini memang belum seluruhnya dilakukan. Itu dikarenakan penertiban tersebut dilakukan secara bertahap.
“Nanti ke depan yang belum (ditertibkan), yang di dalam-dalam, akan berkoordinasi dengan panwascam dan camat di daerah masin-masing dibantu dengan kawan-kawab Pol PP,” katanya.