PNS di Lampung Disetubuhi hingga Diperas Pacar Residivis Begal

- PNS janda di Lampung menjadi korban pemerasan, pengancaman, dan pemerkosaan oleh pacarnya yang merupakan residivis kasus pembegalan.
- Hidayatulloh dan korban menjalin hubungan asmara selama dua tahun, namun saat kejadian berlangsung, korban dijemput paksa dan dibawa ke sebuah kontrakan.
- Pelaku merekam aksi asusilanya bersama korban untuk memeras wanita tersebut, mengancam akan menyebarkan video syur jika tidak menyerahkan kartu ATM beserta pinnya. Uang hasil penipuan digunakan untuk berpacaran dengan orang lain.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berstatus janda di Lampung menjadi korban pemerasan dan pengancaman hingga pemerkosaan oleh pacarnya. Pelaku merupakan residivis kasus pembegalan.
Pelaku Hidayatulloh (30) warga Lampung Utara. Ia sehari-hari bekerja sebagai instruktur pusat kebugaran di Kota Bandar Lampung .
"Hasil pemeriksaan kami, pelaku Hidayatulloh ini ternyata residivis kasus begal sebanyak dua kali," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
1. Tersangka dan korban jalin hubungan asmara

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Hendrik mengungkapkan, pelaku Hidayatulloh dan korban sejatinya memang menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir.
Saat kejadian berlangsung, korban mulanya dijemput paksa oleh pelaku dan dibawa ke sebuah kontrakan di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung, Selasa (10/12/2024).
"Sesampainya di kontrakan ini, korban mengalami kekerasan dengan cara dipukul dan diancam dengan sebilah pisau untuk menuruti aksi bejat pelaku," ungkapnya.
2. Rekam aksi persetubuhan dengan korban

Lebih lanjut pelaku Hidayatulloh juga sengaja merekam aksi asusilanya bersama korban, untuk dijadikan alat memeras wanita sehari-hari bekerja sebagai PNS tersebut. Saat itu, pelaku pun meminta paksa korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor pinnya.
"Kalau korban ini menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video syur itu. Akhirnya, korban menyerahkan kartu ATM berikut pinnya, dimana isi ATM korban 10 juta dikuras habis oleh pelaku," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan melakukan pengancaman dengan menyebar video syur. "Dari pengakuannya, uang 10 juta ini diambil pelaku dipakai untuk berpacaran lagi dengan orang lain," lanjut dia.
3. Diancam pidana 12 tahun bui

Selain meringkus pelaku Hidayatulloh, Hendrik menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau daging, satu bilah pisau dapur, satu unit iPhone X, HP OPPO dan satu ATM BRI.
Kini pelaku Hidayatulloh telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285, Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 Tahun," tegas kasatreskrim.