Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat. Satu pelaku di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandar Lampung.
Ketiga pelaku masing-masing insial MCA (47) pekerja swasta warga Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur; MU (57) buruh warga Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, dan MH (42) PNS warga Way Dadi, Sukarame.
"Benar, para pelaku ditangkap di rumah MCA Jalan Mayjen Sutioso, Kota Baru, Tanjungkarang Timur pada Kamis sore (10 Oktober 2022) kemarin," Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Sabtu (15/10/2022).