Bandar Lampung, IDN Times – Ada beragam jalur tes penerimaan mahasiswa baru digelar Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Satu di antaranya dan kerap menjadi opsi terakhir calon mahasiswa adalah pendafaran jalur mandiri. Diketahui, pelaksanaan jalur mandiri sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2022. Tapi mengenai syarat dan ketentuan pelaksanaannya disesuaikan masing-masing PTN.
Namun, PMB Mandiri ini mendapat sorotan tajam imbas kejadian di Universitas Lampung (Unila) saat 2022 lalu. Apalagi, uang suap dan gratifikasi dari orang tua calon mahasiswa cukup besar. Terkhusus agar calon mahasiswa itu diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Merujuk fakta persidangan November 2022 lalu, ada 23 nama mahasiswa titipan masuk Fakultas Kedokteran Unila. Orang tua mahasiswa menyetor uang dengan dalih "sedekah" nominalnya ratusan juta Rupiah.
Imbas kejadian ini Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menangkap rektor, wakil rektor, ketua PMB dan satu orang tua mahasiswa diduga menerima gratifikasi suap dan memberi suap. Keempat orang ditangkap itu kini menjalani pidana penjara di Lapas Kota Bandar Lampung.
Terbaru, jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi para terpidana kasus suap PMB jalur Mandiri ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023). Para terpidana dimaksud masing-masing eks Rektor Unila, Karomani; eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses eksekusi dimaksud bagi terpidana Karomani guna menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan. Selain itu, sang mantan rektor juga dijatuhkan putusan vonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,07 miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).
Sedangkan terpidana Heryandi, Ali Fikri menjelaskan, eks Warek Unila itu dieksekusi usai dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara 2 bulan.
Kemudian bagi Muhammad Basri, disampaikan Ali, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan Andi Desfiandi terpidana dan juga orang tua mahasiswa pemberi suap ke rektor sudah lebih dulu menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Bandar Lampung 8 Februari 2023 lalu. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus serupa juga terjadi di Universitas Udayana (Unud). Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud menjadi tersangka dana SPI pada 12 Februari 2023 lalu. Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS.
IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Besaran kerugian diungkap jaksa berupa kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993, dan Rp3.945.464.100. Selain itu, juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.
Merujuk dua kasus PTN saat proses PMB Mandiri tersebut, publik berbagai daerah mengemukakan beragam pandangan terkait proses penerimaan mahasiswa jalur tesebut 2023 ini. Berikut ulasannya.