Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Bandar Lampung, IDN Times -  Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon Muhammad Yusuf Kohar tidak dapat diterima atau NO “Niet Ontvaarkelijk Verklaard", sesuai dengan nomor perkara 2 PK / PAP / 2021.

Muhammad Yunus selaku Koordinator Tim Advokasi wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana - Deddy Amarullah sebagai termohon PK, mengatakan, MA secara tegas memutus NO permohonan PK dengan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili perkara PK, tertanggal 1 Maret 2021. Itu tertuang dalam sistem informasi kepaniteraan MA. 

1. Sejak awal yakin permohonan tidak akan diterima

Default Image IDN

Yunus menyampaikan, sejak awal pihaknya sudah yakin, permohonan tersebut putusannya tidak akan diterima MA. Sebab secara hukum tidak ada upaya hukum PK dalam sengketa hukum pilkada.

Selain itu, permohonan PK yang diajukan pemohon Yopi Hendro kuasa hukum Yusuf-Tulus juga tidak diterima, sesuai dengan nomor perkara 1 PK / PAP / 2021.

2. UU Pilkada tidak mengenal PK

Editorial Team

Tonton lebih seru di