PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan 4 Kg Ganja di Bus

Intinya sih...
Satu pelaku ditangkap bersama dengan 4 Kg ganja
Barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung
Ganja diangkut menggunakan angkutan bus penumpang
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja berat sekitar empat kilogram (Kg) via angkutan bus di Km 104 Jalur B ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma membenarkan ihwal kegiatan pengungkapan peredaran narkoba tersebut. "Ya, benar kejadiannya semalam, total barang bukti berhasil diamankan ada empat bungkus atau kurang lebih sekitar empat Kg ganja," ujarnya dikonfirmasi.
1. Ditangkap satu pelaku
Bersama seluruh barang bukti ganja ini, Indra melanjutkan, petugas PJR Ditlantas Polda Lampung turut mengamankan dan menangkap seorang pria berinisal HR (25) warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Sudah diamankan, HR mengakui sebagai pemilik tas tersebut yang dipakai memuat barang bukti ganja ini," katanya.
2. Diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung
Pascaberhasil digagalkan dan diamankan, Indra menyampaikan, petugas PJR langsung berkoordinasi dengan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba Polda Lampung, untuk menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti.
Oleh karenanya, dikatakan proses pendalaman dan penyidikan kasus peredaran gelap narkoba lebih lanjut dilakukan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung. "Betul, kami lebih proses penggagalannya, karena setelah itu langsung kami serahkan ke Direktorat Narkoba," imbuh dia.
3. Diangkut pakai angkutan bus penumpang
Disinggung ihwal asal dan tujuan barang haram tersebut, Indra kembali mengatakan pengalaman lebih lanjut dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, namun dipastikan barang bukti ganja empat Kg ini diangkut menggunakan bus penumpang.
"Ya, Bus Simpati Star yang melintasi dari arah Terbanggi Besar," ungkap Kasat PJR.