Bandar Lampung, IDN Times - Perguruan tinggi negeri maupun swasta di Lampung wajib melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik secara fisik maupun non fisik.
Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Akademisi Universitas Lampung (Unila), Handi Mulyaningsih, dalam acara Sosialisasi Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yang digelar di Universitas Muhammadiyah Lampung, Kamis (28/12/2023).
“Perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual, baik dalam pembelajaran atau kurikulumnya, maupun sarana dan prasarana kampus,” katanya.