PHPU Tidak Dilanjut, KPU Pesawaran Bersiap Tetapkan Paslon Terpilih

Intinya sih...
MK akan menyerahkan salinan putusan paling lambat tiga hari kerja setelah dibacakan, diikuti oleh surat dinas dari KPU RI dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pesawaran.
KPU Pesawaran akan menyampaikan hasil penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten Pesawaran untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna pengesahan.
Mahkamah Konstitusi memutus permohonan PHPU PSU Pilkada di Pesawaran tidak dapat diterima karena keterbatasan alat bukti untuk mendukung gugatan. Penyertaan
Pesawaran, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran bersiap melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran.
Tahapan penetapan paslon terpilih ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melanjutkan perkara nomor: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke tahap pembuktian.
"Iya, ada dua tahapan yang harus dilakukan. Pertama, kami menunggu salinan putusan dari MK yang disampaikan ke KPU RI. Setelah itu, KPU RI akan menerbitkan surat dinas kepada KPU Pesawaran untuk selanjutnya melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih," ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
1. Tunggu salinan resmi putusan MK
Sebagaimana ketentuan berlaku, Fery menjelaskan, MK akan menyerahkan salinan putusan perkara tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan, Kamis (27/6/2025) kemarin. Kemudian, KPU RI akan mengirimkan surat dinas maksimal tiga hari setelah menerima salinan putusan tersebut. Selanjutnya, KPU Pesawaran memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka.
"Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan MK yang akan disampaikan melalui kepaniteraan kepada KPU RI," ucapnya.
2. Hasil pleno penetapan bakal diserahkan ke DPRD Pesawaran
Pascapleno penetapan, Fery melanjutkan, KPU Pesawaran akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Pesawaran, untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna pengusulan pengesahan pasangan calon terpilih.
"Seluruh proses tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan, sambil menunggu tahapan administratif yang saat ini sedang berjalan di tingkat pusat," ucapnya.
3. Dalil-dalil Pemohon dinilai tidak cukup bukti
Dalam perkara PHPU tersebut, MK memutus permohonan PHPU PSU Pilkada di Pesawaran tidak dapat diterima lantaran keterbatasan alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan, sehingga Mahkamah menilai tidak relevan diteruskan pada sidang pembuktian.
Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menerobos, mengesampingkan, atau menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Penyertaan alat bukti yang layak atau memadai dalam pengajuan permohonan kepada Mahkamah sejatinya menunjukkan kesungguhan dan keseriusan Pemohon dalam upaya menyelesaikan persoalan yang didalilkannya, dalam hal ini persoalan pelanggaran Pemilu atau kehilangan suara dalam Pemilu. Terbatasnya alat bukti yang diserahkan Pemohon, menurut Mahkamah menunjukkan permohonan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup guna mendukung dalil," ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan.