Pesawaran, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran bersiap melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran.
Tahapan penetapan paslon terpilih ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melanjutkan perkara nomor: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke tahap pembuktian.
"Iya, ada dua tahapan yang harus dilakukan. Pertama, kami menunggu salinan putusan dari MK yang disampaikan ke KPU RI. Setelah itu, KPU RI akan menerbitkan surat dinas kepada KPU Pesawaran untuk selanjutnya melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih," ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).