Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri masih dibawah umur dan berakibat korban hamil 5 bulan menyerahkan diri ke polisi. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Tulang Bawang, IDN Times - Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri masih dibawah umur dan berakibat korban hamil 5 bulan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku menyerahkan diri ini berprofesi petani, warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Setelah kami buru, akhirnya pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, hari Minggu 25 September 2022 pukul 01.30 WIB. Diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Lampung Timur," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Kamis (29/9/2022).

1. Terancam pidana maksimal 20 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Taufiq mengatakan, saat pelaku diantar oleh keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

2. Dilaporkan paman korban

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Taufiq mengatakan, pelaku dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Margo, hari Jumat (23/09/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari paman kandung korban, pelaku merupakan ayah kandung korban telah menyetubuhi korban berinisial A (13), pertama kali pada Maret 2022, pukul 22.30 WIB, di dalam rumah pelaku.

3. Mengancam korban cacat fisik sejak lahir

Ilustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia (lustrasi/IDN Times)

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku ini selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.

"Perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang sudah sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan," jelas Taufiq.

Editorial Team