Bandar Lampung, IDN Times - Peraturan Walikota (perwali) tentang trayek angkutan umum di Kota Bandar Lampung, pemilik kendaraan angkot wajib berbadan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu ketika diwawancarai IDN Times, Jumat (17/11/2023).
“Benar, jadi nanti kepemilikan kendaraan (angkot) ini harus berbentuk badan hukum. Seminimal mungkin berbentuk koperasi. Karena kalau dulu kan (usaha) angkot ini perorangan saja bisa masuk tapi sekarang harus bentuk koperasi,” jelasnya.