Lampung Selatan, IDN Times - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan diduga membuat laporan fiktif atau tidak sesuai fakta terkait penggunaan air bawah tanah. Bahkan ada perusahaan yang belum membayar Pajak Air Tanah, lantaran belum melaporkan jumlah penggunaan air tanahnya ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Itu merujuk Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Evaluasi Perizinan Perusahaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Hasil monitoring tim terpadu kemarin, diketahui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, memiliki 7 titik sumur bor.
Namun, hanya lima sumur bor yang digunakan. Dari lima sumur bor yang digunakan tersebut, hanya tiga sumur yang mempunyai alat pencatat debet air (flow meter). Padahal, semua penggunaan SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah), harus ada flow meter untuk mengukur volume penggunaaan air.