Metro, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menegaskan komitmennya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2025 yang digelar di Aula Bappeda Kota Metro.
Kegiatan diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ini diharapkan dapat memperkuat keterpaduan kebijakan dan program lintas sektor dalam perlindungan perempuan dan anak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Kota Metro, Diah Meirawati, menjelaskan, kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pencegahan kekerasan.
“Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016,” ujar Diah, Rabu (5/11/2025).
Diah juga menyebut sejumlah regulasi penting lainnya, seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Selain itu, kegiatan ini juga berlandaskan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan PUG di Daerah, serta berbagai regulasi Kementerian PPPA yang mengatur standar layanan perlindungan perempuan dan anak serta penyelenggaraan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
“Tujuan umum dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan sinergi dan efektivitas kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar upaya perlindungan dapat berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” jelasnya.
