Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Pemilik pondok pesantren ditangkap karena memperkosa santri perempuan berusia 17 tahun sebanyak tujuh kali di musala dan asrama.
  • Pelaku melakukan pemerkosaan selama 7 bulan, mulai Juni 2021 hingga Desember 2023, dengan korban mengalami tekanan mental karena pelaku adalah pemilik pondok.
  • Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada awal Februari 2024, setelah itu pelaku diamankan dan dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) inisial IT (48) di Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah ditangkap personel Polsek Seputih Surabaya. Pemilik ponpes itu ditangkap lantaran memperkosa santri.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengungkapkan, korban melaporkan perbuatan bejat ustaz sekaligus pemilik pondok, Sabtu (3/2/2024). Pelaku ditangkap esok harinya di ponpes setempat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di