Lampung Tengah, IDN Times - Seorang mahasiswa ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim jajaran Polres Lampung Tengah. Ia ditangkap lantaran merudapaksa pacarnya masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan.
Nahasnya, tindakan bejat pelaku yang berinisial AF (20) dilakukan di kamar paman korban, Rabu (17/5/23) lalu. Kejadian itu baru diketahui pada bulan Desember 2023, setelah korban Y (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.