Lampung Tengah, IDN Times - ARF (24), pemuda asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah terancam hukuman pidana 15 tahun penjara lantaran memperkosa gadis yang masih berusia di bawah umur.
Pelaku ARF ditangkap personel Unit PPA Polres Lampung Tengah atas laporan orang tua korban, Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap ARF, pelaku rudapaksa anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).