Bandar Lampung, IDN Times - Tiga perkara pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapatkan persetujuan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga perkara ini masing-masing kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tersangka J terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, perkara di Kejari Mesuji tersangka anak AEM terbukti melanggar Pasal 480 ayat (2) KUHPidana dan perkara di Kejari Metro tersangka H terbukti melanggar Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.
"Iya, Kejagung melalui Kejati Lampung telah menyetujui tiga perkara tersebut untuk diselesaikan secara restorative justice, karena telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan secara RJ," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (18/9/2024).