Bandar Lampung, IDN Times - Perkara mafia tanah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada lahan seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan segera disidangkan.
Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni mengatakan, berkas perkara kelima tersangka dalam pekara tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Rencananya kami akan melakukan tahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung Senin besok (21 November 2022)," ujarnya, Jumat (18/11/2022).