Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menangani kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp51,03 miliar sepanjang 2025. Jumlah ini meningkat tajam dari 2024 senilai Rp4,7 miliar.
Berdasarkan data rilis akhir tahun 2025 Polda Lampung, lonjakan kerugian negara itu seiring meningkatnya penanganan kasus kriminal khusus di wilayah hukum Polda Lampung. Sepanjang Januari-November 2025, kepolisian menangani 361 kasus kriminal khusus, naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, polisi menyelesaikan 234 kasus, meningkat signifikan dibandingkan capaian penyelesaian perkara pada 2024. Selain kerugian negara, Polda Lampung juga mencatat penyelamatan aset negara sebesar Rp 1,11 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Penanganan tindak pidana korupsi menjadi perhatian serius kami, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat rilis akhir tahun 2025, Senin (29/12/2025).
