Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)
Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman COVID-19 juga menjelaskan mengenai sanksi bagi pelanggar. Saksi berupa administratif dan daya paksa polisional. Sanksi administratif terdiri dari teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan/atau pencabutan tetap izin.
Sedangkan sanksi daya paksa polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pergub AKB-M2PA juga mengatur terkait pelaksanaan aktivitas di tempat kerja perkantoran/industri, di tempat dan fasilitas umum pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan, ditempat fasilitas umum di perhotelan/penginapan/homestay/asrama, dirumah makan/restoran, ditempat sarana dan kegiatan olahraga, pertandingan keolahragaan dan pusat pelatihan olahraga, ditempat fasilitas umum simpul dan moda transportasi.
Selain itu tercantum ketentuan pelaksanaan aktivitas di tempat dan fasilitas umum di lokasi wisata, di tempat jasa perawatan kecantikan/rambut, di tempat jasa ekonomi kreatif, di tempat kegiatan keagamaan di rumah ibadah, di tempat penyelenggaraan event/pertemuan, di tempat bidang perbankan, ditempat satuan pendidikan, pelaksanaan pendidikan dan latihan, ditempat acara akad nikah dan resepsi pernikahan.