Bandar Lampung, IDN Times – Demi mempercepat pembangunan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyiapkan berbagai insentif menarik bagi para pengembang.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi mengatakan salah satu caranya membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemkot terhadap program strategis nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Untuk program rumah MBR, biaya PBG dan BPHTB kami gratiskan. Ini bagian dari komitmen kami agar pengembang semakin tertarik membangun di Bandar Lampung,” katanya, Senin (30/6/2025).