Metro, IDN Times - RK (39), warga Kota Metro menjadi korban pengancaman dan pemerasan modus video porno hingga menanggung kerugian jutaan rupiah. Polisi telah menangkap dua pria paruh baya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka inisal AGF (46) warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat dan FA(42) warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya, AGF dan FA ditangkap setelah menjalankan modus pemerasan terhadap korban dengan mengancam menyebarkan video porno korban," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali saat dimintai keterangan, Senin (15/1/2024).