Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Lampung (Unila), Rini Fhatonah, mengatakan Satgas Unila resmi dilantik pada Juli 2025. Pembentukan ini merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pencegahan dan penanganan enam jenis kekerasan di kampus yaitu, kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Rini menjelaskan, Satgas memiliki peran strategis membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan kekerasan, melakukan sosialisasi tentang kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksual, dan kesehatan reproduksi.
“Jadi tugas kami sejak awal, ketika laporan masuk langsung membentuk investigasi. Kewenangan kami hanya sampai membuat draft rekomendasi sanksi kemudian kita serahkan pada pimpinan, nanti pimpinan yang eksekusi,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unila itu kepada IDN Times, Jumat (24/10/2025).
Dalam menjalankan tugasnya, kata Rini, satgas memiliki wewenang memanggil pelapor, korban, saksi, maupun terlapor. Serta berhak mendapatkan pelatihan, perlindungan keamanan, hingga layanan psikologis karena beban kerja yang tidak ringan.
“Harusnya kami memang ada pelatihan dari kementerian tapi karena ini masih baru jadi memang sedang dirancangkan juga untuk tim satgas se-Indonesia yang dikoordinir langsung oleh kementerian. Kalau untuk saat ini tim kami belum ada yang mengikuti pelatihan,” ujarnya.
Rini menyampaikan, sejak mulai bertugas pada Juli 2025, Satgas PPKPT Unila telah menerima sembilan laporan kasus. Dari total itu, delapan di antaranya adalah kekerasan seksual. Sebagian besar laporan disampaikan secara daring atau melalui pesan pribadi WhatsApp.
Salah satu kasus yang ditangani bahkan berakar dari hubungan asmara tidak sehat sejak masa SMA. Pelaku menggunakan video pribadi korban sebagai alat intimidasi.
Menurutnya, Satgas juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. Pada kegiatan PPKMB 2025, ribuan mahasiswa baru Unila mendapat pemaparan mengenai keberadaan Satgas, jenis kekerasan yang bisa dilaporkan, serta cara melapor dengan aman dan rahasia.
Saat ini, Satgas sedang menyiapkan program roadshow ke delapan fakultas bekerja sama dengan dekan, wakil dekan bidang kemahasiswaan, dan organisasi mahasiswa untuk mengedukasi pentingnya empati serta keberanian melapor. “Kami ingin warga kampus sadar bahwa melapor itu bukan aib. Justru langkah penting melindungi diri dan orang lain,” tegasnya.
Meski begitu, Rini tak menampik masih banyak hambatan di lapangan. Salah satunya ketika korban tiba-tiba mencabut laporan setelah proses investigasi berjalan.
“Ada yang mungkin sudah ikhlas, tapi bisa juga karena tekanan dari pihak lain. Sesuai Permendikbud, kalau laporan dicabut maka proses harus dihentikan,” katanya.
Ia juga menepis anggapan publik satgas tidak bekerja. “Kami setiap hari rapat, sering pulang Magrib karena menyesuaikan jadwal kuliah pelaku dan korban. Kami tidak mau mengganggu perkuliahan siapa pun, tapi tetap menjaga proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.