Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Kapolres menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan perampokan di kantor lapak sawit bersama temannya inisial D atas perintah dari Inisial M. Pelaku D dan M saat ini masih dalam pengejaran dan telah masukdaftar DPO.
Saat ini Tersangka TF bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Raya. Barang bukti diamankan yakni, 1 kotak berangkas berwarna silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 dompet kulit berwarna cokelat bertuliskan leather, 1 dompet berwarna hitam, 1 kantong kain berwarna cokelat, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir amunisi aktif caliber 5.56, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolute warna hitam merah,1 helai baju kaus warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 kotak handphone milik korban, dan stop kontak panjang kurang lebih 4 meter.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres.