Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyiram Air Keras ke Perempuan Ditangkap, Dipicu Sakit Hati
Ilustrasi air keras (Pixabay.com)
  • Pelaku bernama Yanto, warga Lampung Tengah, ditangkap setelah tiga bulan buron atas kasus penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Tulang Bawang Barat.
  • Korban berinisial SN disiram air keras saat pulang dari rumah adiknya hingga mengalami luka serius dan segera dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.
  • Motif pelaku didorong rasa sakit hati karena masalah pribadi dengan korban, dan kini ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Yanto, dia siram air keras ke ibu SN karena marah dan sakit hati. Ibu itu jatuh dan minta tolong tetangga lalu dibawa ke rumah sakit. Yanto lari lama tapi akhirnya ditangkap polisi di pom bensin. Sekarang Yanto ditahan dan bisa masuk penjara lama sekali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Yanto (46) warga Desa Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang sempat buron tiga bulan akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Ia merupakan pelaku anirat terhadap korban berinisial SN (54) Warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban disiram air keras oleh pelaku di Tiyuh Tirta Kencana pada 11 Desember 2025 pukul 17.30 WIB.

1. Ditangkap di SPBU

ilustrasi SPBU (pexels.com/Ekaterina Belinskaya)

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku YO ditangkap di tempat persembunyiannya,

"Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan," ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

2. Korban disiram air keras di sekujur tubuh

Ilustrasi cairan kimia atau air keras. Pexels/Pixabay

Terkait kronologi anirat, Juherdi mengungkapkan, kejadian bermula saat korban pulang dari tempat adiknya di Tiyuh Pulung Kencana. Saat di tengah jalan korban diaadang oleh pelaku dan langsung disiram air keras di sekujur tubuhnya dan seketika korban terjatuh.

"Karena korban merasa kepanasan lalu korban meminta pertolongan dengan tetangga yang berada di dekat tempat kejadian untuk menyiramkan air.

"Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat," jelas kasatreskrim.

3. Dipicu sakit hati

Ilustrasi sakit hati. (IDN Times/ Agung Sedana)

Juherdi menjelaskan, menurut keterangan pelaku saat diinterogasi, melakukan tindakan itu didasari sakit hati karena korban telah menyakiti dan menolak bersama lagi.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 469 atau 466 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Republik Indonesia tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editorial Team