Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum, kepada ketiga tersangka tersandung kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing eks Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Mereka tertangkap di Bandung dan Lampung, Sabtu (20/8/2022) dini hari WIB.
"Ini untuk meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan, bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka," jelas Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila, Nanang Trenggono.
Pria berkacamata ini melanjutkan, keputusan pembatalan pemberian bantuan hukum kepasa ketiga tersangka tersebut merupakan hasil rapat koordinasi para pimpinan Unila, Minggu, (21/8/2022).
Hasil kebijakan itu turut membatalkan pernyataan Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Suharso yang akan tetap memperhatikan ketiga pimpinan dijadikan tersangka oleh KPK.
"Telah kami disepakati, terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," imbuh mantan Ketua KPU Provinsi Lampung ini.