Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku KA ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Intinya sih...

  • Pensiunan PNS di Bandar Lampung merudapaksa dua anak tirinya sejak usia 5 dan 7 tahun.
  • Kasus terungkap setelah ibu korban melaporkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke polisi.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandar Lampung merudapaksa dua anak tirinya. Kedua korban kakak beradik diperkosa pelaku masing-masing sejak usia 5 dan 7 tahun.

Pelaku inisal KA (66) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kini telah ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Editorial Team