Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan eksekusi pengosongan lahan ditempati sejumlah warga di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasinya, tepat menuju gerbang dua jalur Kota Baru, Senin (19/4/2021).
Pengosongan lahan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator, serta dijaga ketat ratusan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung (Satpol PP). Bangunan yang digusur berupa rumah, rumah toko (Ruko), dan warung, milik delapan kepala keluarga (KK).
Salah seorang warga mengaku pemilik lahan, Adi Giwox Saputra (46) mengaku, amat kecewa atas sikap Pemprov Lampung. Telebih, ia dan KK lainnya didampingi tim kuasa hukum Supriyadi sedang melayangkan gugatan tertulis ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.
“Tapi apa? Kita bisa lihat sama-sama hari ini, tetap ada penggusuran. Saya dan keluarga dengan kepala keluarga lainnya, gak tahu harus tinggal di mana. Hebat kalian sebagai pemimpin provinsi ini," ujar Giwox, di hadapan petugas eksekutor lahan.