Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
community.idntimes.com
Barang bukti berupa Sabu gang disita oleh Polisi dj Bakauheni Lampung. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • MA ditangkap dengan 17,29 kg sabu di dalam ban serep mobil Honda CRV di Exit Tol Bakauheni.

  • MA dijanjikan upah Rp170 juta untuk mengantarkan sabu dari Sumatera Selatan ke Pulau Jawa.

  • Nilai ekonomis sabu seberat 17,29 kg mencapai Rp25,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan 68 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN TimesPolda Lampung kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, sebanyak 17,29 kilogram sabu berhasil diamankan dari seorang kurir berinisial MA (25) di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan.

MA yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, ditangkap saat mengendarai mobil Honda CRV warna putih bernomor polisi A 1724 UO.

Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono, mengatakan pengungkapan tersebut terjadi, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Penangkapan dilakukan di Exit Tol Bakauheni saat tersangka hendak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menyeberang ke Pulau Jawa,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

1. Disembunyikan di dalam ban serep mobil

Ilustrasi Narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Dwi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada 10 Februari 2026 terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatra Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni.

Tim opsnal Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan selama hampir satu minggu di ruas Tol Bakauheni.

Sekitar pukul 04.50 WIB, kendaraan tersebut terpantau melintas di wilayah Lampung Selatan dan langsung dibuntuti hingga dihentikan di exit tol.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik merek Very Delicious berisi sabu seberat total 17,29 kilogram yang disembunyikan di dalam ban serep,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda CRV, satu ban serep, serta satu unit ponsel milik tersangka.

2. Dijanjikan upah Rp170 juta

Ilustrasi kurungan penjara. (Pexels.com/Ron Lach)

Dari hasil pemeriksaan awal, MA diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa. “Tersangka dijanjikan upah sebesar 170 juta untuk mengantarkan barang tersebut,” kata Dwi.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

3. Nilai barang bukti capai Rp25,5 miliar

Ilustrasi uang rupiah. (IDN Times/Pexels)

Dwi mengungkapkan, polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu seberat 17,29 kilogram tersebut mencapai sekitar Rp25,5 miliar.

Tak hanya itu, pengungkapan ini juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 68 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team